Tuesday, December 23, 2014

Aplikasi Kloning pada Manusia dan Problematikanya dalam Hukum Keluarga Islam

M. Nurul Irfan

Aplikasi Kloning pada Manusia dan Problematikanya dalam Hukum Keluarga Islam

Vol. 8, No. 2, September 2006 : 207-217

Hukum keluaga Islam dirumuskan berdasarkan asumsi kelahiran seorang anak dengan cara yang normal. Atas dasar asumsi itu, maka manusia dibekali peraturan yang mengatur hal-ihwal anggota keluarga dan hubungan antara yang satu dengan yang lain. Kloning adalah salah satu dari berbagai macam penemuan baru yang prosesnya di luar asumsi di mana hukum keluarga dirumuskan. Bila dihubungkan antara aplikasi kloning terhadap manusia dengan hukum keluarga Islam, maka tampaknya akan banyak bertabrakan dengan aturan-aturan baku yang selama ini telah terbentuk dalam ajaran Islam, khususnya dalam hukum keluarga yang di dalamnya diatur berbagai masalah keluarga, mulai dari hak pemeliharaan anak, hak perwalian, hak mendapatkan nafkah, hak mendapat waris dan seterusnya, dimana dengan munculnya manusia-manusia hasil kloning, semuanya akan menjadi mempengaruhi tata aturan hukum keluarga dalam Islam.