Thursday, December 11, 2014

Double Tax dalam Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah


Ahmad Azharuddin Latif 

          Double Tax dalam Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah

Ahkam, Vol. 8 No. 2, September, 2006 : 147-160

Produksi murabahah di perbankan syariah kurang kompetitif dibandingkan bank konvensional. Ini karena pemberian jasa keuangan berupa kredit dalam bank konvensional tidak dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN), sementara pembiayaan dalam perbankan syariah khususnya yang menggunakan skim jual beli murabahah secara hukum dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebanyak dua kali. Hal ini karena produk pembiayaan murabahah secara ideal seharusnya dilakukan dua kali proses peralihan hak kepemilikan barang yaitu dari supplier kepada bank dan dari bank kepada nasabah.