Tuesday, December 30, 2014

Legal Pluralism in Settling Inheritance Disputes in Basemah, South Sumatera

Dewi Sukarti

Legal Pluralism in Settling Inheritance Disputes in Basemah, South Sumatera

Ahkam, Vol. XIII, No. 1, Januari 2013 : 47-56

Persoalan warisan hadir dalam setiap tradisi, mulai dari tradisi-tradisi besar hingga tradisi-tradisi kecil karena sebagaimana pendapat Vinogradoff bahwa warisan diberikan setelah kematian orang tua agar anak-anaknya mampu menjalani hidupnya setelah orang tua mereka meninggal. Karena itu, hukum Islam sebagai tradisi besar dan hukum adat Basemah sebagai tradisi kecil menetapkan aturan tentang warisan. Kedua sistem hukum ini dipraktikan secara luas di masyarakat Basemah. Namun, ketika ada perselisihan tentang warisan yang diajukan ke pengadilan, terdapat dua pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Pengadilan Negeri mengadili unsur adat dari warisan (budel) dan kemungkinan unsur pidana dalam perselisihan waris tersebut. namun ketika perselisihan diajukan ke Pengadilan Agama, hakim akan mengacu pada hukum Islam. Dengan begitu, negara mengakui pluralisme hukum waris.