Thursday, December 11, 2014

Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtscheppng) bagi Para Hakim

Abdulghani Abdullah

Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtscheppng) bagi Para Hakim

Ahkam, Vol. 8 No. 2, September, 2006 : 127-134

Hukum menurut asas legalitas belum tentu dapat dijawab secara keseluruhan dan di situlah posisi pencarian dan penemuan hukum menjadi mutlak diperlukan. Hakim Agung harus mengambil peran mengisi kekosongan hukum dengan mencari dan menemukan serta merumuskan hukum yang hidup dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Pada situasi reformasi dan transformasi, UU dijustifikasi sebagai obat mujarab permasalahan sosial. Karena UU dapat menjawab seluruh permasalahan sosial dan hukum, dan disanalah letak kekurangan norma di dalam UU. Dalam hal ini, Hakim Agung dapat berperan mencari dan menemukan serta merumuskan hukum.