Monday, December 22, 2014

Perbuatan Pidana dan Hukumannya di dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Perspektif Fiqh Islam (Studi tentang Qanun No. 11 Tahun 2002 dan Qanun No. 12 Tahun 2003)

Amalia Nikmah

Perbuatan Pidana dan Hukumannya di dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Perspektif Fiqh Islam (Studi tentang Qanun No. 11 Tahun 2002 dan Qanun No. 12 Tahun 2003)

Ahkam, Vol. 8, No. 2, September 2006

Terlepas dari faktor-faktor politis, keberadaan dan eksistensi syariah di Aceh dianggap sebagai pandangan hidup yang paling sesuai. Hal ini terlihat yaitu pada tahun 1957 pernah dibentuksuatu lembaga syariah walaupun pada masa selanjutnya lembaga ini tidak dapat mencapai apa yang diharapkan. Hingga pada akhirnya era reformasi memberikan harapan baru tentang penerapan syari'at di Aceh. Penerapan syariah di satu sisi memberikan harapan baru dimana fungsi hukum akan menempati posisinya sebagai alat kontrol yang memberikan keadilan, ketertiban dan keamanan bagi rakyat. Namun di sisi lain permasalahan-permasalahan baru akna muncul berkaitan dengan pelaksanaan bentuk sistem hukum yang baru tersebut.