Tuesday, December 23, 2014

Wahyu dan Akal: Peran dan Fungsinya dalam Hukum

Jaenal Aripin

Wahyu dan Akal: Peran dan Fungsinya dalam Hukum

Vol. 8, No. 2, September 2006 : 207-217 : 219-231

Hubungan antara wahyu dan akal tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki peran yang sangat urgen dalam melahirkan ketentuan-ketentuan hukum metodis-fiqh, baik dalam epistemologis maupun aksiologis. Dalam tataran epistemologis dijelaskan bahwa, kedewasaan yang diikiti dengan kematangan berfikir dan teraktualisasikannya akal sangat urgen sekali dalam menentukan hukum (taklif), sehingga dalam Islam akal itu bisa menentukan terhadap beban (taklif) hukum yang akan ditimpakan kepada mukallaf. Disinilah peran dan fungsi akal dalam hukum.