Abdulghani Abdullah
Penemuan Hukum
(Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtscheppng) bagi Para Hakim
Ahkam,
Vol. 8 No. 2, September, 2006 : 127-134
Hukum menurut asas legalitas belum tentu dapat dijawab secara
keseluruhan dan di situlah posisi pencarian dan penemuan hukum
menjadi mutlak diperlukan. Hakim Agung harus mengambil peran mengisi
kekosongan hukum dengan mencari dan menemukan serta merumuskan hukum
yang hidup dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
Pada situasi reformasi dan transformasi, UU dijustifikasi sebagai
obat mujarab permasalahan sosial. Karena UU dapat menjawab seluruh
permasalahan sosial dan hukum, dan disanalah letak kekurangan norma
di dalam UU. Dalam hal ini, Hakim Agung dapat berperan mencari dan
menemukan serta merumuskan hukum.