Syahrul A'dam
Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Fidyah di Cimanuk, Banten
Ahkam, Vol. 8 No. 2, September, 2006 : 161-174
Pada mulanya fidyah hanya berlaku dalam persoalan mengganti puasa bagi orang yang berhalangan melaksanakannya seperti wanita hamil atau menyusui, dan orang yang tidak mampu melasanakan. Tetapi pada perkembangannya yang terjadi kalangan umat Islam, termasuk di Cimanuk Banten fidyah juga diperuntukkan untuk mengganti ibadah-ibadah lainnya seperti shalat, puasa, dan zakat; kafarat supah dan nazar, bahkan juga kewajiban-kewajiban dalam hubungan antar sesama manusia.