Bagaimana sih cara mengajukan angka kredit pustakawan? pertanyaan inilah yang kerap terlontar dalam benak pegawai yang baru diangkat menjadi pustakawan. Ketika kita ingin meningkatkan jabatan (kenaikan jabatan fungsional pustakawan setiap dua tahun sekali), tentu akan selalu bertanya-tanya. Caranya bagaimana? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Nah, bagi pustakawan yang ingin meningkatkan jabatannya maka ia harus mengajukan Data Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Berikut cara pengajuan DUPAK yang saya kutip dari web BATAN: