Ahmad Azharuddin
Latif
Double Tax dalam
Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah
Ahkam, Vol. 8 No. 2,
September, 2006 : 147-160
Produksi
murabahah di perbankan syariah kurang kompetitif dibandingkan bank
konvensional. Ini karena pemberian jasa keuangan berupa kredit dalam
bank konvensional tidak dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN),
sementara pembiayaan dalam perbankan syariah khususnya yang
menggunakan skim jual beli murabahah secara hukum dikenakan Pajak
Penambahan Nilai (PPN) sebanyak dua kali. Hal ini karena produk
pembiayaan murabahah secara ideal seharusnya dilakukan dua kali
proses peralihan hak kepemilikan barang yaitu dari supplier kepada
bank dan dari bank kepada nasabah.