Tuesday, December 30, 2014

Arus Utama Perdebatan Hukum Perkawinan Beda Agama

Khamami Zada

Arus Utama Perdebatan Hukum Perkawinan Beda Agama

Ahkam, Vol. XIII, No. 1, Januari 2013 : 39-46

Artikel ini ingin menguji keterhubungan pemberlakuan hukum perkawinan beda agama dengan pendapat-pendapat ulama fikih dan perubahan sosial politik suatu negara. Hukum perkawinan beda agama di Yaman Utara, Yordania, Aljazair, dan Irak tidak begitu sepenuhnya dipengaruhi oleh mazhab fikih yang dianut mayoritas penduduknya. Justru perkawinan beda agama di negara-negara tersebut sedikit keluar dari mainstream pendapat ulama fikih yang memakruhkan laki-laki Muslim yang menikah dengan wanita Ahl al-Kitab. Posisi ini diambil bukan karena dipengaruhi oleh kolonialisme Barat yang berlangsung lama dalam memberlakukan hukum, melainkan kuatnya Islamisme, seperti Ikhwanul Muslimin di Yordania, Front Islamic Salvation di Aljazair, dan kuatnya pengaruh gerakan Syiah di Irak dan Yaman Utara dalam membangun konservatisme agama dalam urusan perkawinan beda agama. Tidak heran jika empat negara ini mengambil jalan kembali ke teks Alquran untuk mengatur hukum perkawinan beda agama.