Thursday, January 5, 2012

Pengajuan Angka Kredit Pustakawan

Bagaimana sih cara mengajukan angka kredit pustakawan? pertanyaan inilah yang kerap terlontar dalam benak pegawai yang baru diangkat menjadi pustakawan. Ketika kita ingin meningkatkan jabatan (kenaikan jabatan fungsional pustakawan setiap dua tahun sekali), tentu akan selalu bertanya-tanya. Caranya bagaimana? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Nah, bagi pustakawan yang ingin meningkatkan jabatannya maka ia harus mengajukan Data Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). 

Berikut cara pengajuan DUPAK yang saya kutip dari web BATAN:
        
Pejabat fungsional pustakawan yang akan naik pangkat dan pejabat fungsional pustakawan maintenance pada kurun waktu yang telah ditetapkan harus mengajukan DUPAK untuk dinilai oleh tim penilai. DUPAK yang akan diajukan dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang mengusulkan.

Lampiran-lampiran DUPAK adalah :
  1. Surat penugasan dari atasan langsung 
  2. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumberinformasi 
  3. Surat pernyataan melakukan kegiatan pemasyarakatan perpusdokinfo 
  4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengkajian pengembanagn perpusdokinfo 
  5. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi 
  6. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang (kecuali yang maintenance) 
  7. Rekapitulasi prestasi kerja harian dan bulanan 
  8. Bukti fisik hasil kegiatan yang dilaksanakan 
  9. Foto kopi DP3 dua tahun terakhir 
  10. Foto kopi SK pengangkatan menjadi PNS dan SK pengangkatan dalam jabatan pustakawan untuk yang pertama kali mengajukan DUPAK. Bagi yang sudah dua kali, maintenance dan seterusnya cukup foto kopi surat PAK dan SK kenaikan pangkat terakhir. 
  11. Surat pernyataan menduduki jabatan fungsional pustakawan (kecuali yang maintenance)
Semoga dengan informasi ini para pustakawan dimudahkan dalam meningkatkan jabatannya.